Beranda | Artikel
Hukum Bermain Catur Dalam Islam
Selasa, 1 April 2014

Permainan catur telah dikenal lama oleh umat Islam, sejak masa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama sepakat bahwa permainan catur yang disertai taruhan, yang kalah membayar kepada yang menang berupa materil ataupun immateril hukumnya adalah haram dan termasuk qimar (perjudian).

Para ulama juga sepakat bahwa permainan catur yang melalaikan dari melaksanakan kewajiban terhadap Allah, serta kewajiban terhadap manusia hukumnya juga haram.

Dan para ulama juga sepakat bahwa permainan catur yang pemenangnya mendapatkan hadiah dari panitia penyelenggara hukumnya juga haram, karena tidak termasuk tiga permainan yang diperbolehkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengandung makna ketangkasan jihad [Dr. Sulaiman Al-Mulhim, Al-Qimar; haqiqatuhu wa Akhkamuhu, hal. 254].

Adapun permainan catur yang tidak disertai taruhan, tidak melalaikan pelaksanaan kewajiban dan tidak mendapat hadiah dari pihak manapun, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama mazhab.

Pendapat pertama: Para ulama mazhab maliki dan hanbali mengharamkan permainan catur [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid XXXV, hal. 269].

Yang menjadi dalil pendapat ini:
1. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu saat melewati orang yang sedang bermain catur, ia berkata,

مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Patung-patung apakah ini yang kalian tekun berdiam dihadapannya?” (HR. Ibnu Abi Syaibah. Atsar ini dinyatakan shahih oleh Imam Ahmad).

Tanggapan: Dalil ini tidak kuat menujukkan larangan permainan catur, karena bisa jadi Ali radhiyallahu ‘anhu melarang mereka bermain catur disebabkan bidak permainan catur berupa patung kuda, atau dia melarang karena mereka bermainan terlalu lama, karena Ali mengatakan, “Kalian tekun berdiam di hadapannya.”

Jadi, larangan tersebut bukan karena materi permainannya. Jika bidaknya tidak terdapat salib dan tidak menyerupai patung orang, ataupun hewan, maka main catur boleh [Dr. Sa’ad Asy-Syatsri, Al-Musabaqat wa Ahkamuha fisy Syariah Al Islamiyah, hal. 228].

2. Dalil yang juga mengharamkan permainan catur bahwa permainan ini sama dengan permainan dadu, yaitu dapat melalaikan dari melakukan kewajiban shalat [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid XXXV, hal. 270].

Tanggapan: Dalil ini juga tidak kuat, karena terdapat perbedaan antara permainan catur dengan dadu. Permainan dadu asasnya adalah untung-untungan berbeda dengan catur di mana terdapat unsur berpikir dan perhitungan untuk memenangkan sebuah permainan [Dr. Sa’ad Asy-Syatsri, hal. 228].

Pendapat kedua: Para ulama mazhab hanafi dan syafi’i tidak mengharamkan permainan catur.

Para ulama ini berdalil bahwa tidak ada dalil yang melarang permainan catur, maka permainan catur boleh karena berguna untuk mengasah otak dalam strategi perang yang diajarkan dalam permainan catur. Maka dari sisi ini, permainan catur bias diqiyaskan dengan permainan yang melatih keterampilan dalam berjihad.

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan permainan catur lebih kuat, jika larangan-larangan yang dijelaskan di atas dihindari.

Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Disalin dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, halaman 269-270, Penerbit P.T. Berkat Insan Mulia, Cetakan Kedua April 2012

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2993-hukum-bermain-catur-1589.html